get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Sumsel Bantu Warga yang Jalani Isolasi Mandiri 

Mal dan Cafe di Palembang Diingatkan Jangan Langgar Batas Jam Operasional

Sabtu, 22 Mei 2021 - 01:22:00 WIB
 Mal dan Cafe di Palembang Diingatkan Jangan Langgar Batas Jam Operasional
Pemerriksaan suhu tubuh di salah satu pengunjung mal. (Foto: Ist)

Pembatasan jam operasional itu untuk memaksimalkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang dilaksanakan sejak 6 April dan telah diperpanjang hingga 31 Mei 2021.

"Sanksi-sanksi itu (pelanggaran jam operasional) mengacunya ke Perwali tentang Adaptasi Kebiasaan Baru," kata dia.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Palembang GA Putra Jaya mengimbau agar pengelola mal, restoran dan kafe mematuhi surat edaran Nomor 14/SE/PP/2021 terkait pembatasan jam operasional.

"Sejauh ini memang kami baru berikan peringatan, pengelola diharapkan bisa menaati aturan tersebut," katanya.

Pihaknya juga mengaku rutin memantau mal dan kafe-kafe sejak Covid-19 merebak di Kota Palembang, hanya saja pola-pola pembatasan pengunjung masih dinilai renggang.

"Setelah kami cek di mal-mal protokol kesehatan sudah oke, tinggal lagi jumlah pengunjungnya lebih diatur lagi," kata GA Putra Jaya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut