Main ke Rumah Teman, Pelajar di Prabumulih Curi Mobil dan Handphone
Selasa, 28 Maret 2023 - 09:49:00 WIB

Setelah mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui pelaku pencurian seorang pelajar berinisial AP. "Tersangka diringkus di Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur. Lalu, AP menunjukkan tempatnya menyimpan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Prabumulih Timur," katanya.
Budi menuturkan, tersangka merupakan teman anak korban dan sering ke rumah korban. "Atas perbuatanya, tersangka AP akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi