Libur Natal dan Tahun Baru, Gereja hingga Tempat Wisata Lokal Akan Diperketat

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pengetatan di sejumlah tempat dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 saat libur natal dan tahun baru. Pengetatan berupa pengawasan protokol kesehatan agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19.
Ada tiga tempat yang akan diperketat, yakni di gereja, tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal. "Di samping membatasi jumlah, juga pengawasan terhadap kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19," ujar Muhadjir dikutip dari keterangannya, Rabu (27/10/2021).
Selain itu, kata dia pemerintah juga telah membuat berbagai program untuk mencegah gelombang Covid-19 di akhir tahun. Dia mencontohkan, memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021, melarang ASN cuti dan memanfaatkan momentum libur akhir tahun, dan memperketat syarat perjalanan.
Dia juga meminta agar pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi lebih dimaksimalkan di tempat umum sebagai bagian untuk pengawasan sekaligus tracing pada masyarakat.
Menurutnya, berbagai kebijakan tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya roda perekonomian serta aktivitas masyarakat bisa berjalan sebagaimana mestinya.
Dia juga meminta kepada Kemenparekraf untuk memastikan destinasi wisata lokal tetap berjalan serta kepada Kemendag agar pasokan bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun.
"Yang harus kita pertimbangkan betul, bagaimanapun ketatnya, konservatifnya kita menerapkan berbagai macam ketentuan dalam rangka menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi kita harus tetap bergerak," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi