Lewat Sidang Virtual, Kurir Ekstasi di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara
Rabu, 18 November 2020 - 07:50:00 WIB

Dari penangkapan itu, petugas menemukan narkoba sabu-sabu seberat 240 gram dan 13 bungkus pil ekstasi berbagai merek sebanyak 12.528 butir dengan berat total 4 kilogram.
Saat pemeriksaan terdakwa mengaku hanya diupah uang bensin dan rokok serta tidak mengetahui isi kotak kardus tersebut karena hanya diperintahkan untuk mengantarkanya.
Namun, dalam persidangan, terdakwa yang didampingi Posbankum PN Palembang Trias Aulia mengakui perbuatannya akan mengedarkan barang haram tersebut. Pengakuan terdakwa itu pun menjadi peringan vonisnya. Atas putusan itu juga terdakwa menyatakan terima dan siap menjalani masa hukuman.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto