get app
inews
Aa Text
Read Next : Profil Biodata Muhammad Qodari, Kepala Staf Kepresidenan asal Palembang yang Baru Dilantik

Lewat Sidang Virtual, Kurir Ekstasi di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara

Rabu, 18 November 2020 - 07:50:00 WIB
Lewat Sidang Virtual, Kurir Ekstasi di Palembang Divonis 20 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Palembang memvonis kurir narkoba. Sidang digelar secara virtual (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memvonis 20 tahun penjara kurir narkoba jenis ekstasi. Selain itu, terdakwa kasus narkoba bernama Madrio Gilang (26) juga didenda Rp1 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Edi Syahputa pada persidangan virtual di PN Palembang, Selasa (17/11/2020).

"Sebagaimana diatur dalam dakwaan JPU, terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Edi saat membacakan putusan.

Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Desmilita yang menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta 6 bulan penjara.

Terdakwa ditangkap personel Polda Sumsel di depan gerbang keluar Rumah Sakit Siti Khodijah Palembang usai menerima satu kotak kardus dari seseorang pada tanggal 19 Juni 2020 pukul 02.00 WIB.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut