Lampaui Target, Penerimaan Pajak di Sumsel pada 2021 Capai Rp13,2 Triliun

PALEMBANG, iNews.id - Penerimaan pajak di Sumatera Selatan mencapai Rp13,2 triliun pada 2021 atau mengalami pertumbuhan 20,60 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian yang bersumber dari 1,8 juta wajib pajak (WP) itu melampaui target sebesar 105,19 persen.
“Semua jenis pajak tumbuh signifikan, mulai pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN). Hanya Pajak Bumi dan Bangunan saja yang tumbuh hanya 4,0 persen,” kata Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung Ranto Napitupulu, Sabtu (29/1/2022).
Berdasarkan capaian hingga 31 Desember 2021, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp6,1 triliun atau merealisasikan 93,52 persen dari target Rp6,5 triliun (tumbuh 12,98 persen), PPN dan PPnBM mengumpulkan Rp5,3 triliun atau mencapai 114,13 persen dari target Rp4,7 triliun (tumbuh 35,09 persen).
Kemudian, penerimaan dari PBB dan BPHTB mencapai Rp1,5 triliun atau merealisasikan 134,08 persen dari target Rp1,13 triliun (tumbuh 4,69 persen), Pajak DTP mencapai Rp67,7 miliar atau merealisasikan 100 persen dari target (tumbuh 74,53 persen) dan pajak lainnya mencapai Rp205 miliar atau merealisasikan 83,49 persen dari target Rp245 miliar (tumbuh 57,48 persen).
Editor: Berli Zulkanedi