get app
inews
Aa Text
Read Next : PNS dan Anak Tembak Mati Tetangga, Jasad Korban Dimasukkan Karung lalu Dibuang ke Sawah

Kronologi Shafira dan Suami Dipenjara karena Aniaya Gadis Pelakor di Palembang

Kamis, 12 November 2020 - 23:30:00 WIB
Kronologi Shafira dan Suami Dipenjara karena Aniaya Gadis Pelakor di Palembang
Pasutri tersangka penculikan dan penganiayaan perempuan. (Foto: Dede Febriansyah)

PALEMBANG, iNews.id – Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap pasangan suami istri (pasutri) Aulia Rahman Putra Pratama alias Putra (22) dan Shafira Sada Fira (20) karena diduga telah menculik dan menganiaya gadis pelakor, RO (22). Saat ini, Shafira yang sedang hamil tujuh bulan bersama suaminya ditahan di Mapolda Sumsel setelah ditetapkan tersangka.

Atas kejadian tersebut, kini kedua tersangka terancam dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kejadian berawal saat korban bersama pacarnya Ikbal (21) sedang melintas di Jalan Panca Usaha Seberang Ulu II, Sabtu (17/10/2020) tiba-tiba hentikan tersangka Putra.

"Pelaku dan temannya menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban, kemudian menendang sepeda motor yang dikendarai korban hingga terjatuh. Lalu, korban Ikbal dipukuli oleh teman pelaku, sedangkan korban Rini dibawa pelaku Putra ke arah pintu Tol Palindra menggunakan sepeda motor," ujar Suryadi didampingi Kanit IV, Kompol Zainuri, Kamis (12/11/2020).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut