get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Kronologi dan Profesi 2 Pria Duel Dalam Mal gegara Perempuan

Selasa, 14 Juni 2022 - 22:37:00 WIB
Kronologi dan Profesi 2 Pria Duel Dalam Mal gegara Perempuan
Pria yang melakukan penikaman dalam perkelahian dalam mal ditangkap polisi. (Foto: Era N)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menetapkan AP (17) pelaku penusukan dalam duel berdarah di mal. AP baku hantam dengan AK (23) dipicu masalah asmara.

AP dijerat dengan pasal tentang penganiayaan dengan ancaman 4 tahun penjara. 

"Yang bersangkutan kita kenakan pasal 351 KUHP, korbannya mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuh," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Selasa (14/7/2022). 

Tersangka AP melakukan aksi penusukan terhadap korban AK lantaran kesal diteror untuk menjauhi perempuan yang tengah dekat dengan dirinya. Keduanya bahkan sempat kejar-kejaran di dalam mal, sebelum akhirnya pelaku berhasil mengeluarkan sajamnya dan menusuk korban. 

"Motif penusukan ini masalah asmara. Korban tidak terima dia (tersangka) memiliki hubungan dan meminta untuk menjauhi pacarnya. Setelah itu terjadilah cekcok berlanjut hingga pelaku kesal korban langsung ditusuk sebanyak lima kali," ujar Kasat.

Meski mengalami luka di punggung dan tangan, nyawa korban dapat terselamatkan. Pihak keamanan mal dibantu anggota Polrestabes Palembang yang berada di sekitar lokasi segera memisahkan keduanya dan mengamankan tersangka serta melarikan korban ke rumah sakit. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut