LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Damar (23), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BG 1930 HS, milik kakak kandung perempuannya.
Pelaku ditangkap di depan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tepatnya di depan Hotel Smart Lubuklinggau, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil milik saudara kandungnya.
Mobil yang dicuri telah dititip dan digadaikan oleh tersangka kepada Amri di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I seharga Rp10 juta dan uangnya digunakan untuk foya-foya bermain judi slot dan bermain perempuan malam.
“Motif tersangka melakukan pencurian mobil karena kesal tidak diberi uang oleh ayuknya,” kata Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.
Kronologi kejadian
Ia menceritkan, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban pergi keluar rumah hendak ke pasar, Kamis (27/10/2022) sekitar oukul 14.30 WIB. Setibanya korban pulang ke rumah, pukul 16.30 WIB, mobil miliknya telah hilang di parkiran depan rumah.
Editor : Candra Setia Budi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News