Kronologi Adik Curi Mobil Kakak Kandung di Lubuklinggau
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Seorang pria di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama Damar (23), ditangkap polisi. Ia ditangkap karena mencuri mobil Toyota Yaris dengan nomor polisi BG 1930 HS, milik kakak kandung perempuannya.
Pelaku ditangkap di depan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) tepatnya di depan Hotel Smart Lubuklinggau, Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 00.10 WIB.
Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil milik saudara kandungnya.
Mobil yang dicuri telah dititip dan digadaikan oleh tersangka kepada Amri di Kelurahan Talang Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I seharga Rp10 juta dan uangnya digunakan untuk foya-foya bermain judi slot dan bermain perempuan malam.
“Motif tersangka melakukan pencurian mobil karena kesal tidak diberi uang oleh ayuknya,” kata Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara.
Kronologi kejadian
Ia menceritkan, peristiwa pencurian itu terjadi saat korban pergi keluar rumah hendak ke pasar, Kamis (27/10/2022) sekitar oukul 14.30 WIB. Setibanya korban pulang ke rumah, pukul 16.30 WIB, mobil miliknya telah hilang di parkiran depan rumah.
Lalu korban memeriksa keadaan sekitar rumah dan mengecek ke dalam rumahnya terlihat pintu rumah sudah tidak terkunci dan pintu kamarnya sudah terbuka.
“Setelah dicek kunci mobil, STNK dan BPKB mobil sudah hilang tidak ada lagi di tempatnya,” ungkapnya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. Dan melaporkan kejadian yang dialami tersebut ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, diketahui pelaku pencuri mobil korban adalah adiknya sendiri bernama Damar.
Setelah dilakukan penyelidikan pelaku akhirnya ditangkap di depan Hotek Smart Lubuklinggau Sabtu dini hari. Sebelum ditangkap, ia sempat akan melarikan diri ke luar kota.
“Tersangka juga berniat melarikan diri keluar kota dan akhirnya tertangkap,” pungkasnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah ditahan di Mapolres Lubuklinggau.
Editor: Candra Setia Budi