Krisis Anggaran di PALI, Uang Makan PNS Dihapus, Gaji Honorer-TKS Dipangkas

"Surat tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, tanggal 8 Februari 2021, Nomor SE-2/PK/2021, tentang Penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa 2021 untuk penangan Covid 19," tulis Surat Edaran itu.
Oleh karena itu, para kepala OPD diminta untuk melakukan rasionalisasi belanja pada perangkat daerah masing masing.
Adapun rinciannya yakni pengurangan uang makan PNS sebesar 100%, pengurangan gaji non PNS 50% termasuk Tenaga Sukalela (TKS) yang honornya hanya Rp800.000 per bulan hanya dibayar Rp400.000 per bulan dan pengurangan belanja perangkat daerah 20%.
"Sehubungan hal tersebut, rasionalisasi belanja dimaksud agar disampaikan pada BPKAD paling lambat 17 Februari 2021 ini," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Sekda, Syahron Nazil, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Editor: Berli Zulkanedi