Krisis Anggaran di PALI, Uang Makan PNS Dihapus, Gaji Honorer-TKS Dipangkas

PALI, iNews.id - Defisit anggaran 2020 di Kabupaten PALI mulai berdampak luas. Selain mengakibatkan gagal bayar atau terutang hingga ratusan miliar, uang makan dan gaji honorer-TKS jadi korban.
Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa melakukan rasionalisasi anggaran belanja 2021.
Prihal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PALI kepada para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melalui Surat Edaran Nomor 900/14/III/BPKAD/2021, tanggal 11 Februari 2021.
"Surat tersebut juga menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, tanggal 8 Februari 2021, Nomor SE-2/PK/2021, tentang Penyesuaian penggunaan anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa 2021 untuk penangan Covid 19," tulis Surat Edaran itu.
Oleh karena itu, para kepala OPD diminta untuk melakukan rasionalisasi belanja pada perangkat daerah masing masing.
Adapun rinciannya yakni pengurangan uang makan PNS sebesar 100%, pengurangan gaji non PNS 50% termasuk Tenaga Sukalela (TKS) yang honornya hanya Rp800.000 per bulan hanya dibayar Rp400.000 per bulan dan pengurangan belanja perangkat daerah 20%.
"Sehubungan hal tersebut, rasionalisasi belanja dimaksud agar disampaikan pada BPKAD paling lambat 17 Februari 2021 ini," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Sekda, Syahron Nazil, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Sementara itu, Ketua DPRD Asri Ag, mengatakan, pihaknya mendukung keputusan Pemkab PALI, dan berharap anggaran yang dirasionalisasi digunakan untuk membayar utang di sektor pelayanan. "Semoga permasalahan ini segera teratasi," katanya.
Sebelumnya, puluhan kepala desa dan perangkatnya telah mendatangi DPRD PALI. Para kepala desa mempertanyakan tunjangan yang tidak mereka terima sejak Juli 2020.
Editor: Berli Zulkanedi