get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Berinisial J Pengendali Sabu 16 Kg, Begini Respons Kemenkumham Sumsel

KPK Manfaatkan Perjanjian Ekstradisi untuk Buru Harun Masiku

Jumat, 04 Februari 2022 - 08:03:00 WIB
KPK Manfaatkan Perjanjian Ekstradisi untuk Buru Harun Masiku
KPK masih terus memburu Harun Masiku yang hingga kini keberadaannya misterius. (Foto: Ist)

Sekadar informasi, Harun Masiku merupakan mantan caleg PDI Perjuangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR. Harun ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiganya yakni, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan; mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina; serta pihak swasta, Saeful (SAE).

Harun Masiku lolos dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Ia berhasil melarikan diri. Ia kemudian ditetapkan sebagai buronan KPK pada Januari 2020. Harun juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Kendati demikian, hingga kini belum diketahui keberadaan Harun Masiku.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut