get app
inews
Aa Text
Read Next : Disebut Terima Suap Rp2 Miliar, Ini Tanggapan Polda Sumsel

KPK Dalami Pernyataan Saksi Polda Sumsel Kecipratan Uang Proyek Bermasalah di Muba

Jumat, 21 Januari 2022 - 13:35:00 WIB
KPK Dalami Pernyataan Saksi Polda Sumsel Kecipratan Uang Proyek Bermasalah di Muba
KPK dalami pernyataan saksi persidangan suap Muba yang menyatakan ada aliran dana ke kepolisian. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta baru dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. Dalam kesaksiannya, Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori menyebutkan ada aliran dana Rp2 miliar ke Polda Sumsel dan Polres Muba.

Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/1/2022). Sidang tersebut dengan terdakwa Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, diduga selaku pemberi suap kepada Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin. 

Menanggapi hal tersebut, tim Jaksa KPK Taufig Ibnugroho mengatakan, bahwa dari keterangan para saksi semua aliran dana sudah terungkap diberikan kepada Bupati, maupun Kepala Dinas PUPR, PPK, PPTK dan pihak lainnya. 

"Sudah terurai semua dari keterangan saksi sejumlah uang fee proyek diberikan ke sejumlah pihak. Jadi menguatkan dakwaan kami selaku penuntut umum," ujar Taufik di Palembang, Jumat (21/1/2022). 

Terkait pernyataan Kepala Dinas PUPR Muba, Herman Mayori yang menyebutkan adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar untuk Polda Sumsel dan Rp20 juta untuk Polres Muba, Taufig menjelaskan, pihaknya akan mendalami fakta baru yang terungkap tersebut. 

"Jadi selain ada pemberian sejumlah uang dalam perkara ini, kemarin kita sama-sama mendengarkan sejumlah fakta baru yang terungkap, yakni adanya pemberian uang pada tahun 2020 yang diberikan Suhandy usai mendapat persetujuan dari bupati kepada pihak kepolisian untuk pengamanan proyek di Muba sebesar Rp2 miliar," ujarnya. 

Dengan banyaknya temuan dan fakta baru yang terungkap di Pengadilan Tipikor Palembang tersebut, Taufig menegaskan, pihaknya segera melaporkan sejumlah temuan fakta baru tersebut kepada pimpinan KPK. 

"Inikan fakta persidangan ya, tentunya akan kita catat sebagai informasi dan akan kita dalami. Saat ini masih proses persidangan, akan tetapi fakta baru yang terungkap dalam persidangan ini akan kita laporkan kepada pimpinan di KPK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Abdul Aziz, saksi Herman Mayori mengungkapkan, bahwa terdakwa Suhandy pada tahun 2020 proyek yang dikerjakannya bermasalah sehingga harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

"Pada tahun 2020 ada uang Rp2 miliar dari Suhandy, ada pemintaan dari Polda Sumsel untuk menyelesaikan permasalahan pengamanan di Dinas PUPR. Uangnya dari Eddy Umari, diserahkan ke Irfan, lalu diserahkan ke orang suruhan. Sumber uangnya dari Suhandy katanya untuk proyek berikutnya," kata Herman Mayori di persidangan kemarin.

Selain aliran dana ke Polda Sumsel, Herman Mayori juga mengungkapkan ada juga sejumlah aliran dana ke Polres Muba. "Lalu ada juga untuk kebutuhan Polres Muba, katanya tolong dibantu. Uangnya ke Kasat Reskrim Rp20 juta untuk support kebutuhan diberikan ke anak buah Kasat Reskrim. Belakangan baru tahu uang itu dari Suhandy melalui Eddy Umari," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut