KPAI Palembang Kawal Penerapan PP Tentang Kebiri Predator Anak

PALEMBANG, iNews.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel) berupaya mengawal penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020. Hukuman berat harus diberikan, karena kekerasan seksual terhadap anak meninggalkan trauma seumur hidup bagi korban.
"PP No.70 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak penerapannya perlu dikawal sehingga benar-benar menjadi pedoman penegak hukum menindak predator anak," kata Ketua KPAI Palembang, Romy Apriansyah di Palembang, Senin (4/1/2021).
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak sudah saatnya diberikan sanksi hukum yang berat sesuai ketentuan yang diatur dengan PP 70 tersebut sehingga bisa memberikan efek jera.
Editor: Berli Zulkanedi