get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 6 Komplotan Begal Sadis, Pelaku Didominasi Remaja

Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:26:00 WIB
Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut
Johan Anuar divonis 8 tahun penjara. (Foto: Ist)

Hasil pajak tanah pemakaman umum (TPU) yang bermasalah karena memiliki harga jual yang lebih tinggi dari seharusnya. Lokasi TPU juga tidak bisa dibangun lantaran memiliki kemiringan setelah dilakukan studi kelayakan dan berbiaya besar jika dilanjutkan.“Terdakwa juga dijatuhkan pidana denda Rp500 juta, apabila tidak membayar maka diganti kurungan enam bulan," katanya.

Dilanjutkan Erma, pihaknya pula memutuskan Johan bersalah karena melanggar pasal tindak pidana korupsi yakni, Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Menurutnya perbuatan Johan telah merugikan negara dan menerima uang Rp3,2 miliar.

Johan Anuar juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka negara dapat menyita harta benda, dan menambah pidana penjara 1 tahun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut