get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 6 Komplotan Begal Sadis, Pelaku Didominasi Remaja

Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Selasa, 04 Mei 2021 - 19:26:00 WIB
Korupsi Lahan Kuburan, Wabup OKU Divonis 8 Tahun dan Hak Politik Dicabut
Johan Anuar divonis 8 tahun penjara. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Khusus Palembang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada Wakil Bupati Kabupaten OKU nonaktif Johan Anuar. Hakim menyebut Johan terbukti secarah sah dan meyakinkan melakukan korupsi kasus pengadaan tanah kuburan.

Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti menyatakan, Johan Anuar dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan merugikan negara hingga Rp3,2 miliar. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun penjara,” katanya, Selasa (4/5/2021).

Pada persidangan ini, hakim menilai terdakwa dianggap bersalah dalam perbuatan korupsi, pada tahun 2012 lalu. Saat itu, terdakwa Johan menjabat wakil ketua DPRD OKU, dianggap melakukan perbuatan korupsi dengan memainkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut