get app
inews
Aa Text
Read Next : 13 Bulan, Bansos Tunai 5 Daerah di Sumsel Capai Rp251 Miliar

Kasus Lahan Kuburan, JPU Tuntut Johan Anuar 8 Tahun dan Cabut Hak Politik

Kamis, 15 April 2021 - 17:35:00 WIB
Kasus Lahan Kuburan, JPU Tuntut Johan Anuar 8 Tahun dan Cabut Hak Politik
Johan Anuar. (Foto: Dok/sindonews)

PALEMBANG, iNews.id - Wakil Bupati OKU nonaktif Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta susider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Johan membayar uang pengganti kepada negara Rp3,2 miliar.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

"Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz saat membacakan tuntutan pada sidang PN Palembang, Kamis (15/4/2021). 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut