Kasus Lahan Kuburan, JPU Tuntut Johan Anuar 8 Tahun dan Cabut Hak Politik

PALEMBANG, iNews.id - Wakil Bupati OKU nonaktif Johan Anuar dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp200 juta susider 6 bulan kurungan. JPU KPK juga menuntut Johan membayar uang pengganti kepada negara Rp3,2 miliar.
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar JPU KPK, Rihki Benindo Maghaz saat membacakan tuntutan pada sidang PN Palembang, Kamis (15/4/2021).
Editor: Berli Zulkanedi