get app
inews
Aa Text
Read Next : 13 Bulan, Bansos Tunai 5 Daerah di Sumsel Capai Rp251 Miliar

Kasus Lahan Kuburan, JPU Tuntut Johan Anuar 8 Tahun dan Cabut Hak Politik

Kamis, 15 April 2021 - 17:35:00 WIB
Kasus Lahan Kuburan, JPU Tuntut Johan Anuar 8 Tahun dan Cabut Hak Politik
Johan Anuar. (Foto: Dok/sindonews)

Di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang diketuai Erma Suharti, JPU KPK menyatakan Johan Anuar terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. 

"Menyatakan terdakwa Johan Anuar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya.

Selain itu, JPU juga menuntut agar hak politik Wakil Bupati OKU nonaktif tersebut dicabut selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana. 

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU KPK, majelis hakim Tipikor Palembang, menunda sidang dua pekan hingga Selasa (27/4/2021) mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut