OGAN ILIR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Rantai Alai tahun anggaran 2019. Keduaya, SK selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ZN pelaksana proyek.
"Keduanya ditahan di Rutas Klas IA Palembang selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi, Selasa (3/11/2021) malam.
Proyek peningkatan jalan ini dianggarkan dari APBD Ogan Ilir tahun 2019 sebesar Rp4,9 miliar. Namun dalam pelaksanaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera pada kontrak kerja. Akibatnya negara mengalami kerugian Rp1,2 miliar.
Editor : Berli Zulkanedi