LAHAT, iNews.id – Kejari Lahat Sumsel menetapkan status tersangka dan menahan AN, mantan Kepala Desa Perangai, Merapi, Kabupaten Lahat. Tersangka diduga menyelewengkan dana desa saat menjabat di tahun 2018 lalu.
Kasi Pidsus Kejari Lahat, Anjas Karya mengatakan, penetapan status tersangka sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hasil penyidikan. “AN diduga kuat menyalahgunakan wewenang dengan menyelewengkan dana desa saat menjabat sebagai kepala desa pada tahun 2018 lalu,” ujarnya, Selasa (27/4/2021).
Lihat juga: Mang Ojak Diomelin Penumpang Gara-Gara Ini
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News
Bagikan Artikel: