get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Wilayah di Sumsel Cerah Berawan Hari Ini

Korupsi Dana Desa Rp573 Juta, Ayah-Anak dari Lahat Dipenjara

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:01:00 WIB
Korupsi Dana Desa Rp573 Juta, Ayah-Anak dari Lahat Dipenjara
Sidang putusan kasus korupsi dana Desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Suldan Helmi-Jaka Batara, ayah dan anak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Desa Banjar Negara di Kabupaten Lahat sebesar Rp573 juta divonis penjara 5 dan 4 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara Rp573 juta. 

Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.

"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Hakim Sahlan Effendi saat membacakan putusan, Selasa (22/2/2022).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut