Korupsi Dana Desa Rp573 Juta, Ayah-Anak dari Lahat Dipenjara
PALEMBANG, iNews.id - Suldan Helmi-Jaka Batara, ayah dan anak yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana Desa Banjar Negara di Kabupaten Lahat sebesar Rp573 juta divonis penjara 5 dan 4 tahun. Keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan serta mengembalikan kerugian negara Rp573 juta.
Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan," ujar Hakim Sahlan Effendi saat membacakan putusan, Selasa (22/2/2022).
Editor: Berli Zulkanedi