OKI, iNews.id - M Jumadi (45) mantan Kepala Desa Tanjung Ali, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel ditangkap polisi dalam kasus korupsi dana desa. Akibat perbuatannya 181 warga yang seharusnya mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa pada 2020, harus gigit jari.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto mengatakan Jumali merupakan Kades Tanjung Ali periode 2015-2021. Jumali terjerat kasus korupsi BLT dana desa saat masih aktif menjabat sebagai kades.
"Hasil pemeriksaan Inspektorat OKI terdapat kerugian penyaluran BLT dana desa pada September, Oktober, dan November tahun 2020 sebesar Rp163 juta," ujarnya, Jumat (30/12/2022).
Menurutnya, dana BLT tersebut seharusnya disalurkan kepada 181 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tanjung Ali. Program itu merupakan bantuan kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19 tahun 2020.
"Bantuan yang seharusnya untuk meringankan warga justru tidak disalurkan tersangka. Uangnya dipakai untuk kepentingan pribadi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News