Korupsi BLT Dampak Covid-19, Mantan Kades di OKI Diborgol Polisi
Jumat, 30 Desember 2022 - 19:34:00 WIB
Kasus ini sendiri terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan sejak Mei 2022 lalu.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Sementara M Jumadi mengaku tindak pidana korupsi itu dilakukannya seorang diri tanpa melibatkan perangkat desa lainnya. "Saya pakai uangnya untuk keperluan pribadi," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi