Korban PHK Tetap Terima BLT Subsidi Gaji Termin II, 2021 Belum Ada Jawaban

JAKARTA, iNews.id – Pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji gelombang pertama namun menjadi korban PHK tetap akan mendapatkan BLT di gelombang II yang dalam proses pencairan. Kemenaker menyatakan, BLT tetap diberikan karena meskipun telah di-PHK, namun memenuhi persyaratan terdaftar aktif BPJS.
"Sepanjang datanya clean and clear dari hasil pemadanan data pajak, maka berhak untuk mendapatkan BSU termin kedua. Hal itu mengingat dalam kriteria penerima BSU terdaftar aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kamis (12/11/2020).
Menurut dia, kondisi perekonomian mereka yang kini sudah tak lagi bekerja, dipastikan membutuhkan pencairan BLT tersebut. Oleh sebab itu, pihaknya akan tetap mencairkan BLT ke mereka, walaupun sudah tak terdaftar sebagai pekerja. "Terlebih lagi pekerja tersebut di PHK sehingga membutuhkan," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi