get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel: AKBP Dalizon Terancam Dipecat jika Terbukti Terima Gratifikasi Rp10 Miliar

Korban Pengeroyokan Luka Parah tapi Diborgol, Oknum Polisi Diperiksa

Minggu, 12 Juni 2022 - 07:13:00 WIB
Korban Pengeroyokan Luka Parah tapi Diborgol, Oknum Polisi Diperiksa
Aksi pengeroyokan di Lahat terekam CCTV. (Foto: Balaputra)

Kanit Pidum Polres Lahat, Ipti Rachmat Djakarta mengatakan, keberadaan satu anggota polisi di lokasi kejadian kebetulan sedang melintas dan berusaha melerai. Namun sayangnya, menurut Kanit Pidum, oknum anggota tersebut tidak melaporkan kejadian itu. "Senjata yang digunakannya dibawa tanpa prosedur yang benar, sehingga oknum ini menjalani pemeriksaan disiplin," katanya, Sabtu (11/6/2022).

Terhadap empat pelaku RR (21) AS (20) TA (21) dan RJ (20) diterapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut