get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Mayat Ditemukan dalam Selokan di Sumsel, Diduga Menjadi Korban Begal

Komisi Fatwa MUI Gelar Ijtima Bahas Zakat Saham hingga Pinjaman Online

Selasa, 09 November 2021 - 13:47:00 WIB
Komisi Fatwa MUI Gelar Ijtima Bahas Zakat Saham hingga Pinjaman Online
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Berbagai persoalan akan dibahas termasuk nikah online, zakat saham hingga pinjaman online (pinjol). 

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundangan-undangan.

"Dalam forum ini akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad, dan khilafah dalam bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan," kata Kiai Asrorun Niam yang bertindak sebagai Ketua Panitia dikutip dari laman MUI, Selasa (9/11/2021).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut