Keterlaluan, Pria Muara Enim Ini Pukul dan Ludahi Ibu Kandung
Korban yang merasakan sakit pada tubuh dan sakit hati akhirnya marah dan mengusir pelaku dari rumahnya. Pelaku bertambah emosi dan mendorong korban, lalu mengambil anak dan pergi dari rumah ibunya.
Setelah tersangka pergi, atas saran keluarga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muaraenim.
"Sebelumnya kita sudah berupaya melakukan musyawarah untuk berdamai karena hal ini adalah tindak kekerasan dalam rumah tangga sendiri, masih ada hubungan darah. Namun sepertinya mereka tetap memilih jalur hukum," kata Tony.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) atau pasal 351 KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi