Kemenkumham Sumsel Buka Unit Keimigrasian di Pasar Prabumulih
Unit Kerja Keimigrasian merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis Induk. Untuk pemenuhan kebutuhan sumberdaya manusia (SDM), sarana dan prasarana, anggaran dalam pembentukan dan pelaksanaan unit kerja dilaksanakan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama.
“Pegawainya yang melakukan pelayanan di UKK berasal dari Pemerintah Kota Prabumulih, bukan dari Divisi Imigrasi Kemenkumham," ujar Herdaus.
Sekda Prabumulih Elman menjelaskan bahwa pihaknya segera melengkapi fasilitas untuk kantor UKK termasuk jaringan internet dan fasilitas pendukung lainnya. "Kelengkapan kantor UKK terus dipenuhi agar segera beroperasi melayani masyarakat," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi