Kejati Sumsel Ungkap Modus Kasus Suap Proyek Irigasi Libatkan Anggota DPRD Muara Enim
PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkap kasus dugaan suap proyek irigasi yang melibatkan anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya RA. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (19/2/2026).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan, modus kasus ini berawal dari pemberian uang sekitar Rp1,6 miliar oleh rekanan terkait pencairan dana proyek irigasi.
“Karena ditemukan fakta-fakta yang cukup untuk dilakukan penyelidikan, kemudian ditemukan fakta adanya pembelian satu unit mobil alphard warna putih plat B 2451 KYR dan transfer uang Rp1,6 miliar. Karena ada bukti permulaan yang cukup maka ditingkatkan ke penyidikan,” ujar Vanny dikutip dari iNews Palembang.
KT dan RA sebelumnya ditangkap tim penyidik Kejati Sumsel pada Rabu (18/2/2026). Penangkapan berkaitan dengan pencairan uang muka proyek pengembangan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Editor: Kurnia Illahi