Kejati Sumsel Sita 20 Dokumen Penting dari Kantor PTBA di Muara Enim

PALEMBANG, iNews.id - Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel menyita sebanyak 20 dokumen penting dari kantor PT Bukit Asam (PTBA) di Kabupaten Muara Enim. Dokumen yang disita terkait penyidikan kasus dugaan korupsi akuisisi saham.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Mohd Radyan mengatakan dokumen penting itu disita jaksa penyidik dalam operasi penggeledahan Kantor PT Bukit Asam dan PT SBS di Muara Enim. Penggeledahan kantor kedua perusahaan tambang itu dilaksanakan jaksa secara terbatas selama beberapa jam, Rabu (11/1/2023) petang.
Operasi penggeledahan tersebut dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Abdullah Noerdeni. “Untuk dokumen penting yang disita untuk melengkapi proses penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham,” kata dia.
Mohd Radyan menyatakan belum dapat menyebutkan secara rinci terkait konstruksi dugaan korupsi akuisisi saham tersebut lantaran masih dalam proses pengembangan jaksa penyidik.
Namun dalam proses tersebut jaksa penyidik telah memeriksa beberapa orang mantan petinggi PT Bukit Asam, sebagai saksi. Di antaranya yakni berinisial EML, selaku mantan Direktur Utama PT Bukit Asam pada tahun 2014.
Editor: Berli Zulkanedi