Kejari OKI Fungsikan Eks Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Jadi Pusat Rehabilitasi Narkoba

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel memproyeksikan kawasan Teluk Gelam menjadi pusat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba). Sebelumnya di kawasan Teluk Gelam dijadikan tempat isolasi pasien Covid-19.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Abdi Reza Fahlevi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemkab untuk memilih kawasan Teluk Gelam sebagai pusat rehabilitasi. Pertimbanganya di lokasi tersebut sudah berdiri rumah sakit, termasuk arena wisata berupa danau.
Upaya mendirikan pusat rehabilitasi ini, katanya, untuk menindaklanjuti Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi.
“Pedoman dari Jaksa Agung diharapkan dapat menjadi salah satu cara mengurangi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas),” katanya, Sabtu (25/6/2022).
Editor: Berli Zulkanedi