Kejadian di PALI, Anak Bandar Narkoba Ayah Pengedar Sabu
Rabu, 27 Januari 2021 - 08:24:00 WIB

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Noviansyah, mengatakan awalnya ditangkap tersangka AS. Kemudian diperoleh nama AD seorang pemakai.
"Awalnya diamankan tersangka AS pada Jumat (22/1/2021), kemudian dari hasil pengembangan kita tangkap tersangka lain yaitu AD," ujar, Selasa (26/1/2021).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun atau denda Rp 100 miliar.
“Kita berantas narkoba untuk selamatkan generasi muda. Kami mengajak dan butuh kerja sama semua elemen masyarakat dalam membasmi peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi