Kata Guru TK Asniati setelah Gaji Rp75 Juta Tak Perlu Dikembalikan ke Negara
JAMBI, iNews.id – Pensiunan guru TK, Asniati (60) warga Pondok Meja, Kecamatan Mestong, Muarojambi kini bisa bernapas lega karena tidak perlu mengembalikan uang pensiun sebesar Rp75 juta. Asniati pun tidak dapat menahan haru dan mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga polemik terkait pembayaran selisih gaji berakhir tanpa masalah.
"Saya sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu hingga masalah ini cepat selesai dengan baik," katanya, Minggu (7/7/2024).
Asniati tidak menginginkan kasus serupa terjadi kepada teman sejawatnya. "Saya tidak ingin ada yang sama seperti yang saya alami. Saya berharap terutama kepada dinas pendidikan, DPRD, BKAD dan kedepannya tidak terulang kembali.
Pj Bupati Muarojambi Raden Najmi menegaskan, guru TK di Kabupaten Muarojambi, Jambi, Asniati tidak harus mengembalikan uang sebesar Rp75 juta kepada Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Menurutnya, kejadian tersebut lantaran adanya kesalahan komunikasi. "Adanya miss komunikasi saat pengurusan surat-surat di BKD.
"Karena ada ketentuan jabatan fungsional umum 50 tahun, tapi untuk jabatan fungsional guru 60 tahun," ungkapnya.
Dia menambahkan, Asniati terdaftar masih dalam jabatan fungsional umum jadi harus 58 tahun. Perubahan yang diberikan oleh BKN dari fungsional umum ke fungsional guru.
"Jadi kita ralat pensiunannya pada Mei 2024. Berarti tidak ada pengembalian lagi, insyaallah selesai," ucap Najmi.
Editor: Kastolani Marzuki