Kasus Suap di Musi Banyuasin, KPK Periksa Bos PT Karya Utama Nusa
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik KPK memanggil Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Karya Utama Bangun Nusa, Rachmat Setiawan dan Bambang Sri Oetomo terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin. Keduanya diperiksa untuk tersangka Kadis PUPR Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM) yang ditangkap bersamaan dengan Bupati nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin.
"Hari ini (9/11) terkait tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021, untuk tersangka HM. Pemeriksaan dilakukan di Satbromobda Sumatera Selatan, Jalan Srijayanegara Bukit Besar, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/11/2021).
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin (DRA) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di daerahnya. Putra kandung mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin tersebut ditetapkan bersama tiga orang lainnya.
Editor: Berli Zulkanedi