Kasus Pemalsuan Sertifikat, Pegawai BPN Palembang Divonis 39 Bulan Penjara
Menurutnya, Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sepertinya telah lupa bahwa sertifikat yang dipecah dalam perkara ini menyatakan bahwa nomor 2.155 adalah perbuatan kliennya terdakwa Apriansyah.
"Padahal sertifikat nomor 1.768 dipecah menjadi sertifikat nomor 2.155 itu ada berproses pindah wilayah dari Kabupaten Muba ke Kota Palembang, dan kami juga mencurigai sertifikat tanah milik pelapor Ken Krismadi tidak mempunyai nomornya," katanya.
Titis juga menduga terdapat banyak kejanggalan dalam kasus kliennya, di antaranya tidak mungkin nomor sertifikat di Muba dapat disamakan nomor sertifikat di Kota Palembang.
Selain upaya banding, Titis juga akan melakukan upaya eksaminasi atas vonis ke perguruan tinggi, di antaranya Universitas Gajah Mada, jangan sampai putusan ini menjadi Yurisprudensi yang keliru dalam proses penegakan hukum.
Editor: Berli Zulkanedi