Kasus Pemalsuan Sertifikat, Pegawai BPN Palembang Divonis 39 Bulan Penjara
PALEMBANG, iNews.id - Oknum pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Apriansyah divonis tiga tahun tiga bulan dalam kasus pemalsuan surat tanah. Terdakwa merupakan petugas ukur pada BPN Palembang.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Edi Cahyono mengatakan, terdakwa Apriansyah divonis terkait kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang berada di Jalan Suka Bangun I, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dengan luas sekitar 2.300 meter per segi.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Apriansyah bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, menjatuhkan pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan penjara," ujarnya membacakan putusan, Kamis (12/1/2023)
Sementara itu, Kuasa Hukum Apriansyah, Titis Rachmawati menyatakan, pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. "Yang pasti kita berencana banding, kita segera berkoordinasi dengan klien, dan kemungkinan besar akan mengajukan banding terhadap vonis tersebut," katanya.
Menurutnya, apa yang menjadi pertimbangan hukum dalam vonis pidana yang dijatuhkan terhadap kliennya terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum. "Diduga ada sebuah skenario terselubung di balik perkara yang menjerat klien saya, hingga akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah, berupa proses pemecahan sertifikat tanah," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi