get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Berpotensi Hujan Lebat, Ini Daftar Daerahnya

Kasus Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Pakjo Palembang

Kamis, 04 November 2021 - 10:21:00 WIB
Kasus Korupsi Proyek Masjid, Mantan Sekda Sumsel Diperiksa di Rutan Pakjo Palembang
Mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya di Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejati) Sumsel memeriksa mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dalam kasus dana hibah Masjid Raya Sriwijaya. Mukti diperiksa sebagai saksi atas tersangka lainnya di Rutan Klas IA Pakjo Palembang. 

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, Khaidirman mengatakan, mantan Sekda Sumsel tersebut diperiksa bersama Eddy Hermanto yakni mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Diketahui, Mukti Sulaiman dan Eddy Hermanto diperiksa sebagai saksi atas tersangka yang kini masih tahap penyidikan di Kejati Sumsel. Di antaranya mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Mudai Madang, mantan Kepala BPKAD Sumsel Laonma PL Tobing, mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Akhmad Najib, Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara.

"Selain memeriksa dua terdakwa tadi, Jaksa Penyidik juga memeriksa terdakwa Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin MF, Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Yudi Arminto dan Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, Dwi Kridayani. Jadi ada lima terdakwa yang diperiksa di Rutan Pakjo Palembang," ujarnya, Kamis (4/11/2021).

Menurut Khaidirman, pemeriksaan para terdakwa tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan enam tersangka, termasuk salah satunya mantan Gubernur Sumsel dua periode, Alex Noerdin. "Dalam melengkapi berkas penyidikan enam tersangka pada perkara ini, nantinya saksi-saksi juga tetap dilakukan pemeriksaan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut