get app
inews
Aa Text
Read Next : Komentari Dana Bangub Sumsel, Ini Kata Djazuli Kuris

Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar dari Para Eksportir Benih Lobster

Senin, 15 Maret 2021 - 13:22:00 WIB
Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Uang Rp52,3 Miliar dari Para Eksportir Benih Lobster
KPK sita puluhan miliar terkait Edhy Prabowo. (Foto: Ist

JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp52,3 miliar terkait kasus ekspor benur yang menyeret manten Menteri Keluatan dan Perikanan Edhy Prabowo.  Uang tersebut disita dari para eksportir benih bening lobster yang telah mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor benih lobster tahun 2020.   

"Jadi hari ini tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang cash atau uang tunai sebesar Rp52,3 miliar," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3/2021).

Ali menjelaskan alasan penyitaan duit tersebut karena tersangka Edhy Prabowo sebelumnya memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementrian Kelautan dan Perikanan agar membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut