Sementara korban Sutopo (38) mengatakan, kejadian bermula saat pelaku datang ke desanya dengan alasan ingin mencetak sawah. Lalu, tersangka dan rekannya, Edo (DPO) diajak oleh saksi Marwan dan Edi Susanto menemui korban untuk menyewa mobil untuk pergi melihat lokasi sawah di Sidomulyo dan Rantau Durian.
"Saat bertemu mereka memperkenalkan diri dari sebuah perusahaan namun tidak menyebutkan nama perusahaanya. Lalu, tersangka ini bilang ingin menyewa mobil untuk satu minggu. Kemudian, meminjam KTP dan STNK saya untuk fotokopi dengan alasan ingin membuat kontrak perjanjian kerjasama," katanya saat dihubungi.
Editor : Berli Zulkanedi