PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang perempuan muda terkait kasus penggelapan mobil rental. Modusnya, perempuan ini mengaku sebagai karyawati perusahaan merental sebuah mobil untuk mengecek lahan program cetak sawah.
Pelaku Devi Susanti Chaniago (34), warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Adapun korbannya Sutopo (38), warga Dusun III Desa Sumber Hidup, Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada 23 Oktober 2020 lalu, dengan modus berpura-pura menyewa mobil milik korban.
Editor : Berli Zulkanedi