"Tersangka ini bermaksud mau merental mobil Toyota Kijang Inova hitam metalik Nopol B 1458 TKY milik korban. Rencananya mau menyewa mobil tersebut selama 1 minggu dengan kesepakatan sewa dan jasa sopir sebesar Rp450 ribu (per hari). Namum baru dibayar uang sebesar Rp350 ribu, dan yang menjadi sopir yakni korban sendiri," ujar Suryadi, Senin (23/11/2020).
Sebelum beraksi, lanjut Suryadi, tersangka minta diantarkan ke Plaju Palembang. Namun di perjalanan tersangka mengubah tujuan dan minta diantarkan ke daerah Indralaya dengan alasan menjemput karyawannya.
"Dalam perjalanan, pelaku meminta untuk berhenti di salah satu RM Pindang di samping tugu selamat datang di Ogan ilir. Kemudian, belum sempat makan tersangka ini meminta kunci mobil dengan alasan untuk mengambil barang yang tertinggal di mobil. Tanpa curiga korban memberikan kunci mobilnya, namun ternyata pelaku pergi membawa mobil milik korban," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi