Kakek Ditangkap usai Nyopet di Pasar Inpres, Uang Rp1 Juta dan Paket Ganja Disita
Dia menuturkan, korban langsung melaporkan ke Polres Lubuklinggau. Petugas langsung menyelidiki dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi.
Selain itu petugas juga mengecek rekaman CCTV yang ada di Toko Jaya Seluler. Dari rekaman CCTV, tersangka terlihat jelas saat melakukan aksinya.
"Usia penyelidikan, Tim Macan Linggau akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Edi Batak akhirnya disergap saat sedang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Kecamatan Lubuk Tanjung. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dia menuturkan, petugas menyita uang tunai Rp1 juta sisa hasil kejahatan dan satu paket kecil narkoba jenis ganja. "Atas perbuatannya tersebut, Edi Batak dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi