Kakek Ditangkap usai Nyopet di Pasar Inpres, Uang Rp1 Juta dan Paket Ganja Disita
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Liston Sitorus alias Edi Batak, warga Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Kecamatan Bangkalan Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (28/2/2022). Kakek berusia (59) itu ditangkap usai mencopet di Pasar Inpres Lubuk Linggau, Minggu (27/2/2022).
Kasat Reskrim Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, tersangka mencopet korban bernama Hutari Syakira Nazahro (18). Korban merupakan warga Dusun IV Desa Muara Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dia menuturkan, modus tersangka mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bersama ibunya dengan membawa ransel. Tersangka kemudian membuka ritsleting ransel milik korban dan mengambil dompet.
"Kejadiannya Pasar Impres Kota Lubuklinggau. Saat itu korban bersama ibunya sedang berjalan, sesampai di toko Jaya Seluler korban melihat tas ransel miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan dompet kulit miliknya yang berisikan uang sebesar Rp6.150.000 sudah tidak ada lagi," ujar Romi di Lubuklinggau, Senin (28/2/2022).
Editor: Kurnia Illahi