Kakek Ditangkap usai Nyopet di Pasar Inpres, Uang Rp1 Juta dan Paket Ganja Disita
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Liston Sitorus alias Edi Batak, warga Jalan Lintas Sumatera, Desa Selangit, Kecamatan Bangkalan Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (28/2/2022). Kakek berusia (59) itu ditangkap usai mencopet di Pasar Inpres Lubuk Linggau, Minggu (27/2/2022).
Kasat Reskrim Lubuklinggau AKP M Romi mengatakan, tersangka mencopet korban bernama Hutari Syakira Nazahro (18). Korban merupakan warga Dusun IV Desa Muara Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Dia menuturkan, modus tersangka mengikuti korban yang saat itu sedang berjalan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) bersama ibunya dengan membawa ransel. Tersangka kemudian membuka ritsleting ransel milik korban dan mengambil dompet.
"Kejadiannya Pasar Impres Kota Lubuklinggau. Saat itu korban bersama ibunya sedang berjalan, sesampai di toko Jaya Seluler korban melihat tas ransel miliknya sudah dalam keadaan terbuka dan dompet kulit miliknya yang berisikan uang sebesar Rp6.150.000 sudah tidak ada lagi," ujar Romi di Lubuklinggau, Senin (28/2/2022).
Dia menuturkan, korban langsung melaporkan ke Polres Lubuklinggau. Petugas langsung menyelidiki dan melakukan olah TKP serta memeriksa saksi.
Selain itu petugas juga mengecek rekaman CCTV yang ada di Toko Jaya Seluler. Dari rekaman CCTV, tersangka terlihat jelas saat melakukan aksinya.
"Usia penyelidikan, Tim Macan Linggau akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Edi Batak akhirnya disergap saat sedang mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Kecamatan Lubuk Tanjung. Selanjutnya tersangka dibawa ke Satreskrim Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dia menuturkan, petugas menyita uang tunai Rp1 juta sisa hasil kejahatan dan satu paket kecil narkoba jenis ganja. "Atas perbuatannya tersebut, Edi Batak dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi