Kakek 52 Tahun di Empat Lawang Nekat Kelola Bisnis Sabu dari Rumah
Selasa, 15 Juni 2021 - 11:22:00 WIB
Sementara itu, tersangka Abdil Kobil mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini. Hal ini dilakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. "Baru sebulan terpaksa karena himpitan ekonomi," katanya.
Apapun alasannya, kakek tiga cucu ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di penjara. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kasat.
Editor: Berli Zulkanedi