get app
inews
Aa Text
Read Next : Tegakkan Prokes di Sumsel, Tim Gabungan Sisir Pasar dan Bubarkan Kafe yang Melanggar

Kakek 52 Tahun di Empat Lawang Nekat Kelola Bisnis Sabu dari Rumah

Selasa, 15 Juni 2021 - 11:22:00 WIB
Kakek 52 Tahun di Empat Lawang Nekat Kelola Bisnis Sabu dari Rumah
Barang bukti yang diperoleh dari rumah Abdul Kobil, kakek pengedar sabu di Empat Lawang. (Foto: Amri Wijaya)

Sementara itu, tersangka Abdil Kobil mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis haram ini. Hal ini dilakukan karena terpaksa untuk memenuhi kebutuhan sehari - hari. "Baru sebulan terpaksa karena himpitan ekonomi," katanya. 

Apapun alasannya, kakek tiga cucu ini tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mendekam di penjara. Tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancamannya di atas lima tahun penjara," ujar Kasat.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut