get app
inews
Aa Text
Read Next : Suhu Sumsel Capai 33 Derajat Celcius, Begini Penjelasan BMKG

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp18,4 Miliar di Banyuasin dan Palembang

Selasa, 15 Juni 2021 - 08:52:00 WIB
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp18,4 Miliar di Banyuasin dan Palembang
Petugas Bea Cukai Sumbagtim memperlihatkan barang bukti benih lobster yang diamankan di Palembang. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Tim operasi gabungan Bea Cukai Sumbagtim dan Pabean B Palembang menggagalkan penyelundupan 121.942 ekor benih lobster senilai Rp18,4 miliar di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). Ratusan ribu benih lobster tersebut diperoleh dalam dua penangkapan berbeda di Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang. 

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Abdul Haris, mengatakan penangkapan pada Senin (7/6/2021) sebanyak 55.005 ekor dan Sabtu (12/6) sebanyak 66.937 ekor. "Ada satu pelaku berinisial BU yang sudah kami tangkap dan diserahkan ke KKP," ujarnya, Senin (14/6/2021).

Menurut dia, penangkapan bermula saat petugas melaksanakan patroli rutin pengawasan rokok ilegal di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Saat petugas melakukan sampling kendaraan, satu unit kendaraan pribadi dicurigai karena membawa bungkusan-bungkusan bening yang ketika diperiksa ternyata berisi ribuan ekor benih lobster.

Melihat petugas, sopir mobil tersebut dengan cepat melarikan diri, sehingga tim gabungan kemudian melakukan pengembangan karena diduga masih ada jaringan yang akan menyelundupkan lobster.

Selanjutnya, pada 12 Juni tim gabungan mendapatkan informasi keberadaan penyelundup benih lobster dan berhasil menangkapnya di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang. "Kami masih mendalami keterangan pelaku, sementara ini diperoleh informasi dari pelaku, benih lobster itu berasal dari Lampung dan belum tahu akan dibawa ke mana karena pelaku ini diduga hanya kurir," kata dia.

Penyelundupan benih lobster, menurutnya, hampir sama dengan peredaran narkoba, yakni melibatkan jaringan dan dilakukan secara berantai estafet untuk mengelabui petugas.

Pelaku penyelundupan tersebut telah melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kasubsie Pengawasan, Pengendalian dan Informasi (Wasdalin) Balai Karantina Perikanan Palembang Erik Ariyanto menambahkan bahwa benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan di wilayah Lampung dan Banten.

"Penindakan penyelundupan ini berperan besar dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia, kami sangat mengapresiasi kerja tim Bea Cukai Sumbagtim dan Palembang," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut