get app
inews
Aa Text
Read Next : Inflasi Maret di Sumsel Mencapai 4,92 Persen, Ini Penyumbang Terbesar

Kacau! Anak SD di Palembang Janjian Perang Sarung via Chat Medsos

Kamis, 06 April 2023 - 04:00:00 WIB
Kacau! Anak SD di Palembang Janjian Perang Sarung via Chat Medsos
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang melakukan penyuluhan hukum Program “BPHN Mengasuh” di SD Negeri 5 Palembang, Rabu (5/4/2023). (Foto: Ist))

PALEMBANG, iNews.id – Tawuran pakai sarung atau perang sarung yang tengah marak di beberapa kota juga sudah menjalar ke Palembang. Perang sarung tidak hanya dilakukan remaja usia SMA, namun juga pelajar sekolah dasar. 

Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Palembang saat melakukan penyuluhan hukum Program “BPHN Mengasuh” di SD Negeri 5  Palembang, Rabu (5/4) mendapat cerita dari siswa yang ikut perang sarung atau tawuran. 

Seorang siswa bercerita bagaimana dirinya diajak ikut tawuran sarung saat tim penyuluh Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz, Eka Novianti, Megaria dan Fenny Saskia Harun tengah menyampaikan penyuluhan hukum tentang perbuatan tindak pidana tawuran oleh anak-anak dan sanksi hukumnya.

Di hadapan teman-temannya, siswa kelas VI SD tersebut bercerita, dirinya ikut tawuran sarung pada malam hari setelah salat tarawih. Menurutnya, tawuran antar anak SD dan SMP tersebut terjadi setelah sebelumnya kelompoknya mendapat undangan via media sosial (medsos) dari kelompok lain.

Siswa tersebut menceritakan pengalaman tawuran sarung yang direkam untuk konten akun media sosial. “Kalau viral kontennya banyak yang nonton banyak follower dapat uang,” ujarnya.

Akibat tawuran tersebut ada anak yang luka lebam. “Tidak ada yang mati. Tawurannya bubar setelah ada polisi datang. Kami lari dan sembunyi,” katanya.

Ketua PBH Peradi Palembang Aina Rumiyati Aziz mengatakan, perang sarung yang melibatkan anak-anak dengan undangan via chat media sosial, apakah itu Instagram, WhatsApp grup dan Facebook bukan hanya seperti cerita siswa SD Negeri 5. “Sebelumnya saat penyuluhan di SD Negeri 19 kami juga mendapat cerita yang sama,” katanya.

Aina meningatkan bahwa untuk anak-anak yang terlibat tawuran ada hukumannya. “Untuk tindak pidana tawuran yang dilakukan oleh anak dipidana penjara dua tahun enam bulan hingga 4 empat tahun jika mengakibatkan matinya orang. Dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000 jika mengakibatkan luka berat,” ujarnya.

Tim penyuluh PBH Peradi Palembang berpesan kepada para siswa jika ada tawuran jangan ikut terlibat karena akan menjadi korban. “Juga jangan ikut menonton kalau tertangkap akan dibawa ke kantor polisi dan diperiksa, akibatnya orang tua ikut repot, juga guru-guru di sekolah. Jika ada tawuran langsung pergi atau pulang, jangan ikut dan jangan menonton,” kata Aina. 

Kepala SD Negeri 5 Efriyeni Chaniago mengharapkan siswa bisa mengerti dan memahami tentang akibat hukum dari perbuatan kriminal oleh anak-anak. “Yang ikut tawuran, jangan lagi ikut-ikutan kalau terlibat bisa dihukum penjara," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut