Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti Rp14 miliar dan pencabutan hak politik selama empat tahun.
"Menyatakan terdakwa Juliari Peter Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua majelis hakim Muhammad Damis dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, disiarkan virtual pada Senin (23/8/2021).
Juliari disebut hakim menerima suap Rp32,4 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bantuan sosial untuk penanganan Covid-19. Uang suap itu diberikan kepada Juliari terkait penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19 di antaranya PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Editor: Berli Zulkanedi