Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19
Senin, 23 Agustus 2021 - 14:13:00 WIB

Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliar untuk membayar uang pengganti Rp14 miliar. Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta benda dirampas, jika harta tidak mencukupi dihukum 2 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun. Atas perbuatannya, Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi